Ismeth Abdullah, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriady, Wakil Gubernur Kepulauan Riau H.M Sani, Anggota DPD RI Aida Ismeth,Idris Zaini, Bupati Natuna Daeng Rusnadi, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Dirjen Otda dan beberapa pejabat di lingkungan Depdagri, Sekdaprov Kepulauan Riau Eddy Wijaya sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta Tokoh Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Natuna yang terdiri atas cakupan wilayah Kecamatan Siantan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Jemaja Timur dan Kecamatan Jemaja. Ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas berkedudukan di Tarempa Kecamatan Siantan. Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas sebagaimana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki luas wilayah keseluruhan ± 590,14 km2 dengan jumlah penduduk ± 41.341 jiwa pada tahun 2007
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas masing-masing sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut.