Profil Anambas
Link Terkait
Kurs
Kurs
Jual
Beli
 USD 9075.00 8925.00 
 SGD 6741.80 6606.80 
 HKD 1169.30 1148.00 
 CHF 8976.40 8801.40 
 GBP 13974.20 13690.20 
 AUD 8284.45 8112.45 
 JPY 108.62 105.79 
 SEK 1251.10 1219.80 
 DKK 1567.90 1525.20 
 CAD 8730.70 8542.70 
 EUR 11600.80 11381.80 
 SAR 2429.10 2371.10 
 NZD 6555.60 6393.60 
 CNY 1337.90 1313.50 
BCA Last Update

Nilai tukar 1 satuan mata uang asing terhadap rupiah
 
Potensi Kab. Kepulauan Anambas
 

Kebutuhan Pokok
KomoditiSatuanHarga(Rp)
Beras
  -  Citra MandiriKg9.600
  -  RojoleleKg11.000
  -  PandaKg9.200
  -  KepitingKg9.000
Gula
  -  Pasir KasarKg9.000
  -  Pasir HalusKg8.800
Garam
  -  KasarKg7.000
  -  Halus250 Gr5.000
Teh
  -  PrendjakKotak4.000
  -  Sari WangiKotak4.000
Kopi
  -  Kapal ApiBks2.000
  -  Kpl TankerBks2.000
  -  28Bks2.000
  -  Slmt PagiBks2.000
  -  BijiKg20.000
Tepung
  -  Segitiga BiruKg8.000
  -  KetanKg12.000
  -  BerasKg12.000
  -  SaguKg4.000
Minyak Goreng
  -  BimoliLiter12.000
  -  PalmolinLiter/Gelen10.000
Bawang
  -  MerahKg10.000
  -  PutihKg24.000
  -  BombayKg14.000
Cabe
  -  Merah KeritingKg35.000
  -  KeringKg30.000
  -  MerahKg70.000
  -  RawitKg60.000
Kacang
  -  TanahKg14.000
  -  HijauKg16.000
Telur Ayam
  -  RasButir1.000
  -  KampungButir2.000
Daging
  -  SapiKg100.000
  -  Ayam KampungKg50.000
  -  Ayam RasKg32.000
Hasil Laut
  -  Ikan TongkolKg4.500
  -  Ikan TeriKg12.000
  -  Ikan ManyukKg12.000
  -  Ikan SelarKg15.000
  -  CumiKg10.000
Sayur
  -  BayamIkat5.000
  -  Kacang PanjangIkat5.000
  -  Sawi HijauIkat5.000
  -  Sawi PutihIkat5.000
  -  KucaiIkat5.000
  -  Daun UbiIkat3.000
  -  KecipirIkat5.000
  -  PetaiIkat5.000
  -  BuncisKg20.000
  -  KolKg8.000
  -  Bunga KolKg3.000
  -  KentangIkat10.00
  -  WortelIkat14.000
  -  PareKg18.000
  -  KetulaKg14.000
  -  Labu AirIkat8.000
  -  Labu SiamIkat7.000
  -  TerungKg12.000
  -  TimunKg10.000
  -  KunyitKg14.000
Minyak
  -  TanahLiter3.400
  -  SolarLiter4.500
  -  BensinLiter4.500
Sumber Disperindagkop Kab.Kep.Anambas, Agustus 2010 berdasarkan SK. Menperindag No:115/MPP/2/1998 Tgl 27 Februari 1998

Berita
 
KPU segera plenokan DPRD Anambas
Sumber : Koran Peduli (Edisi 065)
Tanggal Update / Pengiriman : 09-09-2009
Isi berita :

Susunan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam waktu dekat akan menjadi agenda penting KPUD Natuna. Pembahasan ini merujuk kepada Rekomendasi Keputusan KPU Jakarta Nomor 923/KPU/VII/2009 tanggal 23 Mei 2009 berkenaan dengan pelaksanaan pengisisan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang ditujukan kepada KPUD Natuna.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua KPUD Natuna, Susilawati R Barus diruang kerjanya, Jumat (4/8) siang. Susilawati menegaskan pihak KPUD saat ini telah menindaklanjuti rekomendasi KPU Pusat mengenai Susunan Kedudukan anggota DPRD Anambas.

"Kita harus mengadakan rapat pleno secepatnya, untuk menaggapi surat dari KPU Pusat," terang Susilawati. Berkemungkinan, setelah penetapan DPRD KKA, KPUD akan memulangkan ke daerah asal 8 orang anggota DPRD Natuna yang mendapat suara di pileg April lalu di Dapil III.

"Kalau sudah ditetapkan secara undang-undang, 8 orang anggota DPRD Natuna akan kita pulangkan ke Daerah asal yaitu KKA," tambah Susilawati.
Dikatakannya pada  Surat Rekomendasi KPU Pusat tersebut, diberitahukan adanya pembatasan surat KPU bernomor 980/KPU/VI/2009 tertanggal 4 Juni 2009, dan diganti dengan surat KPU bernomor 923/KPU/VII/2009 tertanggal 23 Mei 2009 yang berkenaan dengan pelaksanaan pengisian keanggotaan DPRD Kota/Kabupaten Pemekaran. Setelah penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pihak KPUD akan mengajukan ke KPU Pusat untuk menentukan ketetapan Dapil DPRD dan pengesahan kedudukan keanggotaan DPRD KKA.

Sebagai persyaratan untuk penetapan susunan kedudukan keanggotaan PDRD berdasarkan disahkannya UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD sebagai perubahan UU No.22 tahun 2003 dan dilakukan perubahan peraturan KPU No.2 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengisian keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kota yang dibentuk setelah Pemilu 2004.

"Untuk KPUD Natuna saat ini hanya menetapkan Dapil dan alokasi kursi pada Kabupaten/Kota pemekaran yang  merupakan poin ke tiga dari dua poin diatas, namun setelah ditetapkan Dapil III, kita akan ajukan lagi ke KPU Pusat untuk menentukan keputusan sahnya." Jelasnya lagi.
 
Potensi Anambas
 
Peluang Investasi
 
Fasilitas
 
Informasi Lain