| Berita |
| |
KPU segera plenokan DPRD Anambas
Sumber : Koran Peduli (Edisi 065) Tanggal Update / Pengiriman : 09-09-2009
Isi berita :
Susunan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam waktu dekat akan menjadi agenda penting KPUD Natuna. Pembahasan ini merujuk kepada Rekomendasi Keputusan KPU Jakarta Nomor 923/KPU/VII/2009 tanggal 23 Mei 2009 berkenaan dengan pelaksanaan pengisisan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang ditujukan kepada KPUD Natuna. Hal ini dikemukakan oleh Ketua KPUD Natuna, Susilawati R Barus diruang kerjanya, Jumat (4/8) siang. Susilawati menegaskan pihak KPUD saat ini telah menindaklanjuti rekomendasi KPU Pusat mengenai Susunan Kedudukan anggota DPRD Anambas.
"Kita harus mengadakan rapat pleno secepatnya, untuk menaggapi surat dari KPU Pusat," terang Susilawati. Berkemungkinan, setelah penetapan DPRD KKA, KPUD akan memulangkan ke daerah asal 8 orang anggota DPRD Natuna yang mendapat suara di pileg April lalu di Dapil III.
"Kalau sudah ditetapkan secara undang-undang, 8 orang anggota DPRD Natuna akan kita pulangkan ke Daerah asal yaitu KKA," tambah Susilawati. Dikatakannya pada Surat Rekomendasi KPU Pusat tersebut, diberitahukan adanya pembatasan surat KPU bernomor 980/KPU/VI/2009 tertanggal 4 Juni 2009, dan diganti dengan surat KPU bernomor 923/KPU/VII/2009 tertanggal 23 Mei 2009 yang berkenaan dengan pelaksanaan pengisian keanggotaan DPRD Kota/Kabupaten Pemekaran. Setelah penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pihak KPUD akan mengajukan ke KPU Pusat untuk menentukan ketetapan Dapil DPRD dan pengesahan kedudukan keanggotaan DPRD KKA.
Sebagai persyaratan untuk penetapan susunan kedudukan keanggotaan PDRD berdasarkan disahkannya UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD sebagai perubahan UU No.22 tahun 2003 dan dilakukan perubahan peraturan KPU No.2 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengisian keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kota yang dibentuk setelah Pemilu 2004.
"Untuk KPUD Natuna saat ini hanya menetapkan Dapil dan alokasi kursi pada Kabupaten/Kota pemekaran yang merupakan poin ke tiga dari dua poin diatas, namun setelah ditetapkan Dapil III, kita akan ajukan lagi ke KPU Pusat untuk menentukan keputusan sahnya." Jelasnya lagi.
|
| |