1. Sejarah Program KB
Masalah kependudukan sudah menggejala sejak zaman pemerintah Hindia Belanda. Persoalan pokoknya sama dengan yang terjadi sekarang, yaitu pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan lahan pertanian yang tersedia. Pertambahan penduduk yang cepat memunculkan pemikiran perlunya pemindahan sebagian penduduk ke Sumatra dan Borneo (Kalimantan). Hal serupa juga dipikirkan Raffles yang pernah menjadi kepanjangan tangan Kerajaan Inggris Raya di Hindia Belanda dengan pusat pemerintahan di Jawa. Pada tahun 1814 Reffles mengkhawatirkan suatu saat nanti penduduk di Jawa akan padat dan tingkat kepadatanya tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk di Pulau Celebes (Sulawesi), Sumatra (Andalas) dan Kalimantan (Borneo).
Besarnya jumlah penduduk tetap menjadi masalah. Teori Thomas Malthus pada abad ke-19, bahwa "Pertumbuhan penduduk berjalan seperti deret ukur, sedangkan perkembangan pangan berkembang seperti deret hitung" menjadi kenyataan.
Sejak awal di mulainya program keluarga berencana (KB) Nasional pada tahun 1970 hingga saat ini telah berhasil menurunkan tingkat fertilitas, yaitu dari rata-rata 5,6 anak per Wanita Usia Subur (WUS) pada awal program menjadi 2,6 anak per WUS pada 2003. Namun demikian, karena jumlah penduduk Indonesia dewasa ini sekitar 225 juta jiwa, maka jumlah kelahiran bayi setiap tahun masih sekitar 3,5 juta jiwa atau sama dengan jumlah seluruh penduduk negara tetangga kita Singapura. Keberhasilan Program KB Nasional tersebut tidak lepas dari peranan berbagai pihak, misalnya tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh panutan, lembaga swadaya masyarakat dan juga instansi pemerintah maupun swasta serta berbagai organisasi profesi. Sangat di sayangkan jumlah penduduk yang begitu besar tersebut kualitasnya masih rendah. Hal ini dapat di lihat pada Peringkat Indek Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang masih bertengger pada urutan ke-108 dari 175 negara yang disurvai.
Program KB Nasional diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Program KB Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2004-2009. Dalam Peraturan Presiden tersebut, Pembangunan Keluarga Berencana di arahkan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk serta meningkatkan keluarga kecil berkualitas. Untuk mencapai tujuan Pembangunan Keluarga Berencana di selenggarakan melalui 4 program pokok yaitu :
- Program Keluarga Berencana;
- Program Kesehatan Reproduksi Remaja;
- Program Pertahanan dan Pemberdayaan;
- Program Penguatan Kelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas.
Program Keluarga Berencana bukan hanya di maksudkan untuk mengatur jumlah anak saja, tetapi lebih dari itu untuk mewujudkan keluarga sakinah melalui perwudan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera, dalam upaya mempercepat perwujudan penduduk Indonesia yang lebih sejahtera, maka kualitas penduduk harus di tingkatkan seiring dengan pengendalian kuantitas penduduk.
2. Visi dan Misi Program KB
Arah kebijakan pembentukan KB Nasional ke depan sesuai dengan tujuan awal BKKBN oleh Pemerintah dan memperhatikan perubahan lingkungan strategis saat ini, maka misi BKKBN sekarang adalah "Mewujudkan Kelarga Kecil Bahagia Sejahtera". Secara kuantitas misi ini mengandung arti kita ingin angka fertilitas Nasional dan laju pertumbuhan penduduk terkendali sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keberhasilan Pembangunan Nasional. Disisi lain, secara kualitas kita menginginkan keluarga-keluarga Indonesia menjadi lebih sejahtera dan bahagia, yang antara lain ditandai dengan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta sekaligus terjadi peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut, BKKBN menyatakan "visi" baru yaitu "Seluruh Keluarga Ikut KB".
5 Strategi Besar dalam program KB : - Menggerakkan dan memberdayakan seluruh masyarakat dalam program KB,
- Menata kembali pengelolaan program KB,
- Memperkuat SDM operasional Program KB,
- Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan Keluarga melalui pelayanan KB
- Meningkatkan pembiayaan Program KB.
3. Terbentuknya Program KB Di Anambas
Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas terbentuk Pada Bulan Desember Tahun 2009 sesuai dengan SK Bupati Kab. Kep. Anambas No : 13 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas. Sedangkan programnya baru berjalan mulai bulan Januari 2010.
Adapun tugas Seksi Keluarga Berencana yaitu:
"Merumuskan Kebijakan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera".
Dalam melaksanakan tugas seksi keluarga Berencana Menyelanggarakan Fungsi :
- Perumusan Kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk dan kebijakan pemimpin.
Kabupaten Kepulauan Anambas dalam Peningkatan Program KB melalui Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai Program Kegiatan :
- Program Keluarga Berencana dalam Bentuk "Pelatihan Pencatatan Data Program Keluarga Berencana di Desa/Kelurahan/Kecamatan dan Kabupaten". (Bulan Maret 2010)
- Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR, dengan Kegiatan Pendirian Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR. (Bulan November 2010)
- Pembentukan Penyuluh KB Di Tingkat Kecamatan se Kabupaten Kep. Anambas.(Bulan Juli 2010).
- Bantuan Dana Alokasi Khusus dari Pusat.
|