| Satuan Kerja Perangkat Daerah |
| |
| SEKRETARIAT DAERAH |
| |
| Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan Daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Daerah membawahi :
- Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian, membawahi :
- Bagian Tata Pemerintahan;
- Bagian Kesejahteraan Sosial;
- Bagian Perekonomian dan Pembangunan;
- Bagian Pemerintahan Desa ;
- Bagian Hukum ,Organisasi dan Tatalaksana.
- Asisten Bidang Administrasi Umum, membawahi :
- Bagian Keuangan;
- Bagian Umum;
- Bagian Humas Dan Protokol.
|
| |
| |
|
| |
| |