| Satuan Kerja Perangkat Daerah |
| |
| SEKRETARIAT DPRD |
| |
Sekretariat DPRD, mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan ;
- Menyelenggarakan administrasi keuangan;
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
- Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan;
- Penyelenggaraan rapat;
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli.
Sekretariat DPRD membawahi :
- Bagian Risalah dan Persidangan;
- Bagian Umum dan Protokol;
- Bagian Keuangan.
|
| |
| |
|
| |
| |