| Satuan Kerja Perangkat Daerah |
| |
| KECAMATAN |
| |
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa atau Kelurahan.
Susunan Organisasi Kantor Camat terdiri dari :
- Sekretariat;
- Seksi Tata Pemerintahan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
|
| |
| |
|
| |
| |