| Satuan Kerja Perangkat Daerah |
| |
| KELURAHAN |
| |
Lurah mempunyai tugas :-
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Lurah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi: -
Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian kegiatan pelayanan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
- Pengoordinasian pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Susunan Organisasi Kantor Lurah terdiri dari :
- Sekretariat;
- Seksi Tata Pemerintahan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
|
| |
| |
|
| |
| |