| Satuan Kerja Perangkat Daerah |
| |
| Dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, telah membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan: Surat Mendagri No. 061/3385/SJ tanggal 16 September 2009 perihal Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor B/3182/M.PAN/11/2008 tanggal 24 November 2008 Perihal Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.
Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Bupati. Untuk melaksanakan tugasnya, dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan masyarakat terdapat unsur-unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Daerah yaitu : - SEKRETARIAT DAERAH;
- SEKRETARIAT DPRD;
- DINAS DAERAH;
- LEMBAGA TEKNIS DAERAH;
- KECAMATAN;
- KELURAHAN;
|
| |
| |